Syarifudin Suding - Pengajuan Uji Materil UU LPSK Dinilai Tepat

14-06-2010 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifudin Suding mengatakan, pengajuan uji materiil oleh kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji atas pasal 10 ayat 2 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dinilai tepat. Alasannya, uji materiil ini bisa menegaskan langkah LPSK untuk melindungi Sunso sebagai whistle blower (peniup peluit). Hal tersebut dikatakan Suding saat RDP antara Komisi III DPR dengan LPSK dan Wakabareskrim Mabes Polri, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachri Hamzah (F-PKS), di DPR, Senin (14/6).

"Pasal 10 UU LPSK ini akan menimbulkan multi interpretasi karena ketika selaku saksi, terposisikan sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama. Sementara dalam UU ini hanya menyebut saksi dan korban tidak menyebut tersangka. Jadi sebagai legal standing, rasanya langkah Pak Susno itu sudah tepat," kata Syarifudin Suding.

Suding menambahkan, pengajuan uji materiil tersebut akan menghasilkan suatu ketegasan langkah yang harus diambil LPSK terhadap jendral bintang tiga itu. Karena, menurutnya, LPSK sangat kesulitan untuk mengeksekusi dalam hal memberikan perlindungan karena tidak ada satu ketegasan.

"Bagaimana ketika seseorang menjadi tersangka, seperti dalam kasus Susno Duadji. Dia selaku tersangka, di satu sisi, polisi menggunakan hukum acara. Di sisi lain LPSK memberikan perlindungan ditempatkan pada safe house," ungkapnya.

Suding juga mengaku sedikit tidak setuju terhadap pasal 10 ayat 2 UU LPSK ini. Baginya, pembuat UU ini tidak memahami esensi yang tertera di dalamnya.

"Undang-undang ini tidak jelas esensinya. Bagi saya orang yang membuat UU ini tidak mengerti asas-asas hukum dan tidak memahami filosofi UU LPSK," katanya.

Dia juga meminta kepada sang peniup peluit itu, untuk tidak membuat bingung semua pihak. Harapan Suding, jika memang Susno mengetahui banyak hal, sebaiknya tidak memberikan informasi yang setengah-setengah.

"Kita harap Pak Susno juga jangan setengah-setengah mengungkapkan yang diketahuinya. Jangan hanya wacana. Bongkar seluruhnya! Udah ngomong, nanti diam, jangan gitu dong," tegasnya.(ol)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...